Wow... Korban Saipul Jamil Bisa Lebih dari Satu



Pedangdut Saipul Jamil sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan remaja 16 tahun berinisal DS. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nurgraha mengatakan, ada kemungkinan korban lain dalam kasus yang menjerat mantan suami Dewi persik itul. Namun, perlu pemeriksaan intensif untuk membuktikannya.

"Untuk itu sekarang kami masih menggali keterangan," kata Ari, Kamis (18/2).

Dia mengatakan, sampai saat ini hasil pemeriksaan polisi diketahui korban baru DS. Hal itu karena baru DS yang melapor ke polisi. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa lima orang. Korban pelapor dan terlapor Saipul yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tiga lainnya adalah pembantu dan asisten Saipul.

Ari menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

sumber : jawapos.com

Artikel Berbagi Berita terbaru Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top